Membiarkan anak-anak kecil tetap berada ditempatnya dapat memotivasi mereka untuk melaksanakan sholat dan membiasakan mereka berada di masjid. Sedangkan mengusir dan menjauhkan mereka (menyuruh pindah ke slnl belakang), sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang. tindakan ini mengandung beberapa hal yang perlu diwaspadai,di antaranya:
1) Tindakan ini bertentangan dengan apa yang dilakukan para pendahulu umat ini. Seandainya menyuruh anak kecil agar berada di shaf belakang itu merupakan perkara yang masyhur (sunnah) tentulah perbuatan itu akan terus diamalkan, sepert halnya menyuruh kaum wanita agar tetap berada di shaf belakang, dan tentulah hal itu akan dinukil, sebagaimana berbagai urusan masyhur lainnya yang dinukil dengan nukilan yang tidak diperselisihkan. Adapun keterangan yang menyatakan sebagian ulama salaf menyuruh anak-akan keeil agar berada di belakang, hal itu boleh jadi merupakan pendapat beberapa sahabat, atau boleh jadi karena ada anggapan bahwa anak kecil itu belum memahami shalat sehingga diduga kuat dia akan bermain main dalam pelaksanaanya.
3) Pemindahan ini kadang menyebabkan berkumpulnya anak-anak kecil di satu tempat dibelakang yang merupakan penyebab mereka bermain-main dan mengganggu orang orang yang sedang shalat.
4) Memindahkannya ke belakang dapat menyebabkan anak kecil itu membenci dan dendam kepada orang yang telah membangunkan dirinya dari tempatnya, dan dia akan senantiasa mengingat keburukan tindakan orang itu. Karena, biasanya, anak kecil tidak dapat melupakan apa yang telah dilakukan kepadanya