Membiarkan Anak Belajar Sholat

Membiarkan anak-anak kecil tetap berada ditempatnya dapat memotivasi mereka untuk melaksanakan sholat dan membiasakan mereka berada di masjid. Sedangkan mengusir dan menjauhkan mereka (menyuruh pindah ke slnl belakang), sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang. tindakan ini mengandung beberapa hal yang perlu diwaspadai,di antaranya:

1) Tindakan ini bertentangan dengan apa yang dilakukan para pendahulu umat ini. Seandainya menyuruh anak kecil agar berada di shaf belakang itu merupakan perkara yang masyhur (sunnah) tentulah perbuatan itu akan terus diamalkan, sepert halnya menyuruh kaum wanita agar tetap berada di shaf belakang, dan tentulah hal itu akan dinukil, sebagaimana berbagai urusan masyhur lainnya yang dinukil dengan nukilan yang tidak diperselisihkan. Adapun keterangan yang menyatakan sebagian ulama salaf menyuruh anak-akan keeil agar berada di belakang, hal itu boleh jadi merupakan pendapat beberapa sahabat, atau boleh jadi karena ada anggapan bahwa anak kecil itu belum memahami shalat sehingga diduga kuat dia akan bermain main dalam pelaksanaanya.

3) Pemindahan ini kadang menyebabkan berkumpulnya anak-anak kecil di satu tempat dibelakang yang merupakan penyebab mereka bermain-main dan mengganggu orang orang yang sedang shalat.

4) Memindahkannya ke belakang dapat menyebabkan anak kecil itu membenci dan dendam kepada orang yang telah membangunkan dirinya dari tempatnya, dan dia akan senantiasa mengingat keburukan tindakan orang itu. Karena, biasanya, anak kecil tidak dapat melupakan apa yang telah dilakukan kepadanya

Pada hakikatnya, membawa anak-anak kecil ke masjid tidak hanya sebatas untuk mengajarkan shalat kepada mereka dan membuat mereka senang kepada masjid saja, tetapi pensyariatan hal itu juga mengandung beberapa tujuan lain, di antaranya sebagai berikut. 
Dalam hal ini, apabila anak itu masih kecil (baik telah mumayyiz maupun belum) dan di rumahnya tidak ada orang yang menjaganya pada waktu shalat, maka mushalli (orang tua/ Wali si anak) bisa mengajaknya pergi bersamanya ke masjid. Atau ketika seseorang sedang berada di pasar atau di jalan, sementara saat itu dia sedang bersama anaknya, kemudian tiba Waktu shalat, maka dia dapat mengajak anaknya masuk ke masjid bersamanya. juga dalam berbagai hal ataupun kondisi lainnya yang bersifat insidental atau kondisional, terutama pada waktu waktu shalat.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these