Lion Air Group Bersama Jaringan Fasilitas Kesehatan dalam Upaya Mendukung Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen Kesehatan Perjalanan Udara Penumpang
J A K A R T A – 05 Februari 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan perkembangan terkini bersama jaringan kerjasama pihak penyedia fasilitas kesehatan (faskes: rumah sakit, klinik, laboratorium, puskesmas dan lainnya) meliputi Dompet Dhuafa Republika melalui Dompet Dhuafa Social Enterprise (DDSE), Klinik Lion Air Medika dan faskes yang lain akan mendukung pelaksanaan digitalisasi dokumen tes kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Rapid Test Antigen atau PCR/ SWAB) perjalanan udara bagi penumpang secara bertahap pada masa waspada pandemi Covid-19.
Total dari kerjasama fasilitas kesehatan untuk layanan Rapid Test Antigen hingga hari ini (05/ 02) telah tersedia di 24 titik berlokasi strategis dengan tarif terjangkau Rp 95.000 (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) di berbagai kota atau daerah, mencakup di Banda Aceh, Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Pematang Siantar, Padang, Pekanbaru, Palembang, Pangkalpinang, Kota Tangerang, Jakarta, Bogor, Cikarang-Kabupaten Bekasi, Bandung, Makassar, Kendari, Banjarmasin, Balikpapan, Kabupaten Badung, serta mempersiapkan di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya.
Digitalisasi dimaksud adalah proses penggunaan dan pengembangan teknologi perangkat lunak (platform) pada segala aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh:
1. Fasilitas kesehatan (sebelum penerbangan)
Faskes akan register dalam platform Vaksinku atau Paspor Sehat. Hasil dari uji kesehatan yang dilakukan terhadap penumpang, dimasukkan (input) secara akurat dan tepat waktu pada sistem (real time).
Petugas faskes langsung mengirim data untuk menerbitkan surat hasil tes Covid-19 dan terintegrasi ke aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC). e-HAC.akan menghasilkan data digital berupa surat hasil uji kesehatan sesuai pilihan penumpang (Rapid Test Antigen atau PCR/ SWAB).
2. Penumpang (tamu)
a. Sebelum keberangkatan
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi e-HAC melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
Calon penumpang menerima surat hasil uji kesehatan elektronik dan mendapat QR Code (quick response code) di aplikasi e-HAC. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan informasi secara langsung sesuai data dan hasil tes Covid-19.
Calon penumpang akan menunjukkan barcode (QR code) kepada petugas lembaga terkait yang melakukan verifikasi (pemeriksaan) dokumen uji kesehatan di terminal bandar udara.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam hal ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
b. Saat kedatangan
Penumpang mendaftarkan diri pada aplikasi e-HAC sebelum keberangkatan atau ketika setelah mendarat dengan mengisi semua persyaratan sesuai kolom (form) yang ada/ tertera, berdasarkan data diri serta riwayat secara benar dan tepat.
Panduan mengisi e-HAC silakan untuk membaca dan cermati dari petunjuk berikut ini:
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/download/Panduan_Pengguna_Aplikasi_E-HAC.pdf
Setelah tiba di terminal kedatangan bandar udara tujuan, tunjukkan barcode (QR code) pada aplikasi e-HAC kepada petugas kesehatan. Mesin pemindai (scanner) akan membaca dan memeriksa data-data yang sudah isi sebelumnya.
Lion Air Group bersama jaringan kerjasama fasilitas kesehatan bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari bandar udara berdasarkan kota asal keberangkatan.
Penerbangan akan Semakin Mudah, Sehat dan Aman
Lion Air Group menjalankan operasional berdasarkan faktor-faktor yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Dalam pengoperasian layanan penerbangan Lion Air Group bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.
Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe and health for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, meliputi::
1. Pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan hasil akurat karena telah ditandatangani oleh tim medis dari penyedia fasilitas kesehatan.
2. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
3. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
4. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
5. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Upaya dalam dukungan digitalisasi dokumen kesehatan merupakan bagian proses penerbangan yang diharapkan akan membeirkan dampak positif, antara lain:
1. Sistem validasi digital akan turut meningkatkan keamanan guna meminimalisir atau menghalau praktik pemalsuan surat tes Covid-19.
2. Protokol kesehatan dapat terlaksana dan dipenuhi lebih mudah, sehingga penumpang mendapatkan pengalaman penerbangan budaya digital di era adaptasi kebiasaan baru (customer experience – seamless journey).
3. Praktis, karena digitalisasi akan memberikan kemudahan dan keamanan akses data dibanding kertas yang mudah rusak dan hilang.
4. Terbentuk sebuah sistem untuk pengawasan (monitoring) cepat terhadap seluruh pergerakan penumpang yang datang ke Indonesia atau antarkota (domestik) melalui bandar udara.
Oleh karena itu, transformasi digital yang sukses membutuhkan tahap digitisasi dan digitalisasi dari berbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing agar benar-benar berhasil mencapai tujuannya.
Sirkulasi Udara dalam Kabin Terjaga Baik
Seluruh armada yang dioperasikan Lion Air Group termasuk pesawat modern yang memiliki sistem penyaringan udara (High Efficiency Particulate Air) atau disebut HEPA filter dan Extraction Syatem (by Environment Control System (ECS)) yang menjamin udara dalam kabin tetap segar.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Penyemperotan (disinfektan) dan kebersihan pesawat juga terus dilakukan secara detail meliputi ruang kemudi (flight deck); dapur (galley); kamar kecil (lavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah; alas makan dan pegangannya; fasilitas hiburan (in-flight entertainment) termasuk remote control; pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin handle); overhead lighting, ventilasi udara dan call button; sandaran kursi; penutup tempat duduk (seat covers); sabuk pengaman (seatbelts); sandaran kepala tempat duduk (seat headrests); karpet lantai; jendela dan penutup jendela; fasilitas penumpang lainnya; ruang kargo (cargo compartment) dan lainnya.
Informasi penting, ketentuan penerbangan domestik periode 26 Januari – 08 Februari 2021, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan penerbangan internasional periode 26 Januari – 08 Februari 2021, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).